Tuesday, February 17, 2015

Pakaian Bekas Impor Jadi Sampah Dan Limbah Di Luar Negeri

Image result for pakaian


Jakarta -Pengusaha tekstil dan produk tekstil mendukung kementerian perdagangan (Kemendag) menertibkan perederan pakaian bekas impor di pasar dalam negeri. Selain ilegal, pakaian ini juga dianggap sebagai sampah dan limbah, sehingga rawan bagi kesehatan manusia.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy menuturkan, ada dua macam pakaian impor ilegal yang masuk ke Indonesia. 

Pertama adalah pakaian ilegal dalam kondisi baru, yang kedua adalah pakaian bekas impor yang sudah pasti ilegal karena dilarang diimpor oleh pemerintah. 

"Mereka (orang luar negeri) itu membuangnya. Itu sampah, limbah kok di sana," tegas Ernovian di acara Konferensi Pers di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gedung Permata Kuningan, Kuningan, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta. Tutum menyebut, di negara asal pakaian bekas tersebut seperti Korea Selatan, Jepang, bahkan Singapura, jenis pakaian ini sudah tak dipakai lagi.

Kebanyakan dari pakaian-pakaian bekas tersebut awalnya ditampung untuk tujuan sumbangan atau CSR. Namun kenyataannya, pakaian tersebut malah diperdagangkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dengan cara yang ilegal.

‎"Kalau di luar itu sebetulnya barang sumbangan. Yang akhirnya kita membeli bal-balan rusaklah industri dalam negeri kita," tutur Tutum.

Ia menegaskan, masyarakat Indonesia harus malu untuk membeli barang bekas impor, karena industri dalam negeri pun kualitasnya tidak kalah dengan barang impor. Apalagi, pakaian di dalam negeri yang dijual masih baru.

"Ini sudah menyalahi aturan dan sebetulnya sangat tidak baik bagi bangsa sebesar kita ini mengkonsumsi barang bekas. Kami mendukung Mendag untuk menegakkan hal ini," tutupnya.

No comments:

Post a Comment